PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap M Ali (38), warga Jalan Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar dalam kasus curanmor. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat hendak pesta minuram keras.
"Aksi curanmor yang dilakukan Ali, Minggu (2/10/2022), sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan mencuri sepeda motor Honda Revo dengan nopol BG 4294 UQ," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tri, telah merencanakan aksi pencurian tersebut dari rumah. Dengan membawa satu buah kunci leter T, tersangka kemudian menuju Pasar 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan menaiki angkot.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kata Tri, tersangka berjalan-jalan mencari apa yang dapat dicurinya. "Saat berjalan, tersangka melihat sepeda motor Honda Revo yang tengah terparkir untuk dijadikan sasaran.
Editor : Berli Zulkanedi