Dengan tertangkapnya Agung, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya, dan bahkan berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor korban.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Tri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan satu buah kunci letter T.
"Atas perbuatannya tersangka Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait