Barang bukti mobil pikap dan puluhan jeriken minyak solar. (Foto: Antara)

“Ini bukan yang pertama, yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Tersangka mampu menjual kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta. “Terus kami usut hingga tuntas," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network