Barang bukti mobil pikap dan puluhan jeriken minyak solar. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang tersangka kasus perniagaan solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel. Pelaku, TH (31) warga Belitang, OKU Timur mengaku mendapatkan solar SPBU kemudian dijual kembali menggunakan jeriken.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tersangka berinisial TH alias Iyon (31) ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis (24/11) siang. 

“Tersangka ditangkap sedang memuat puluhan jeriken berisikan solar ke mobil bak terbuka (pikap),” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung. Minyak solar itu dibeli secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter yang kemudian akan dijual ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network