Barang bukti mobil pikap dan puluhan jeriken minyak solar. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang tersangka kasus perniagaan solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel. Pelaku, TH (31) warga Belitang, OKU Timur mengaku mendapatkan solar SPBU kemudian dijual kembali menggunakan jeriken.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tersangka berinisial TH alias Iyon (31) ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis (24/11) siang. 

“Tersangka ditangkap sedang memuat puluhan jeriken berisikan solar ke mobil bak terbuka (pikap),” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung. Minyak solar itu dibeli secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter yang kemudian akan dijual ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari.

“Ini bukan yang pertama, yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Tersangka mampu menjual kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta. “Terus kami usut hingga tuntas," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network