Tersangka pengeroyokan disertai curanmor ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 5584 JAU milik korban yang ditinggalkan korban. Atas kejadian ini, korban pun langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.

Sementara itu, tersangka Agus mengakui perbuatannya. "Kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Agus kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network