Tersangka pengeroyokan disertai curanmor ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Agus Bastiar alias Agus (27), warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Agus ditangkap kasus pengeroyokan disertai pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Heriyanto (31), warga Dusun I, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

"Aksi kejahatannya Sabtu (1/10/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di depan minimarket di Simpang 4 Bakaran, tepatnya Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang," ujar Kompol Tri, Selasa (4/10/2022).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama sejumlah rekannya bertemu korban di TKP dan langsung melakukan pengeroyokan. Karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

"Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 5584 JAU milik korban yang ditinggalkan korban. Atas kejadian ini, korban pun langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.

Sementara itu, tersangka Agus mengakui perbuatannya. "Kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Agus kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network