PALEMBANG, iNews.id - Dua oknum anggota polisi, Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi dan satu ASN Kejaksaan, Juperlius dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ketiganya menjadi terdakwa bersama dua pelaku lain terkait narkoba dengan barang bukti 490,16 gram sabu.
Tuntutan ketiga aparat hukum tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidanga di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2022).
"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).
Selain ketiga terdakwa aparat penegak hukum tersebut, Misrianti juga menuntut dua terdakwa lain yakni Asmawi Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 14 dan 13 tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait