"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan," katanya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 60 butir narkoba jenis ekstasi dengan logo huruf S, uang sebesar Rp1.250.000, satu ponsel dan satu Sepeda Motor bernomor Polisi BG 2724 BAS. "Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait