MURA, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ekstasi, Minggu (14/02/2021). Dari saku jaket tersangka Aryon alias Yon (30), polisi menemukan 60 butir ekstasi berlogo S.
Tersangka yang merupkana warga Keban Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan saat melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka di dalam saku jaketnya. Tersangka berikut barang bukti narkoba kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di daerahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan," katanya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 60 butir narkoba jenis ekstasi dengan logo huruf S, uang sebesar Rp1.250.000, satu ponsel dan satu Sepeda Motor bernomor Polisi BG 2724 BAS. "Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait