PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman sejumlah barang impor asal Cina yang tidak mengantongi izin asal Pekanbaru dengan tujuan Jakarta. Barang impor ilegal senilai Rp10 miliar itu melintasi Palembang menggunakan truk.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pengungkapan peredaran barang ilegal tersebut dilakukan setelah Unit Pidsus Polrestabes Palembang menerima informasi adanya kendaraan truk yang mencurigakan rute Pekanbaru-Jakarta.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, petugas pun melihat truk cold diesel yang mencurigakan asal Pekanbaru dengan nomor polisi BM 9486 NU. Selanjutnya, anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
"Dari penggeledahan didapati truk membawa 18 jenis barang dan di antaranya empat unit mesin Harley Davidson, dan barang-barang kosmetik tanpa label bahasa Indonesia atau barang impor yang tidak dilengkapi izin," kata mantan Kapolda Jambi.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang impor ilegal ini "Untuk saat anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait