PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumsel Herman Deru memperbolehkan ASN mudik pakai mobil dinas pada Lebaran 1444 Hijriah. Namun begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kita perbolehkan ASN untuk membawa mobil dinas dipakai saat mudik lebaran nanti, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Herman Deru, Senin (3/4/2023).
Meski memberi izin pemakaian mobil dinas bagi ASN dengan sejumlah persyaratan, bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang juga ingin menggunakan harus seizin Gubernur Sumsel.
"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait