PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mulai berlakukan penggunaan pelat kendaraan atau TNKB berbahan dasar putih. Pelat putih untuk kendaraan baru atau pencetakan TNKB baru, sementara pelat hitam yang belum habis masa berlaku dilarang untuk diubah.
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, jika sebelumnya penggunaan pelat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.
"Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih," ujar Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (13/7/2022).
Dirlantas Polda Sumsel menambahkan, bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a)," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait