Dijelaskan juga, dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.
"Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan pelat lama sampai dengan masa berlakunya habis," katanya.
Pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan tidak mengubah sendiri pelat nomor kendaraan. Sebab pada TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun yang tertera di TNKB lama.
"Masyarakat jangan mengubah sendiri pelat kendaraan sampai pelat lama masa berlakunya habis, karena akan diberikan saksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait