Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya viral video rekaman CCTV seorang bocah ditampar dan dipukul berulang kali oleh seorang perempuan yang telah berumur.
Diduga bocah berusia empat tahun itu dipukul karena merusak atau memetik bunga atau tanaman hias pelaku. Saat ini memang sejumlah tanaman hias sedang digandrungi.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait