PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menyatakan akan menangkap paksa pelaku penganiaya balita AS (4) yang viral di media sosial. Pelaku perempuan berusia 60 tahun menampar korban berulang kali karena tanamam hiasnya dipetik korban.
"Kami imbau pelaku ataupun keluarganya untuk kooperatif dan selesaikanlah masalah hukumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA Ipda Fifin Sumailan, Jumat (18/12/2020).
Terkait peristiwa tak pantas di Kalidoni Palembang pada Senin (14/12/2020) polisi sudah mendatangi TKP dan juga kediaman pelaku. "Kami sudah beberapa kali mendatangi kediaman pelaku, namun tidak ada di rumah. Kami mengimbau untuk kooperatif," katanya.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya viral video rekaman CCTV seorang bocah ditampar dan dipukul berulang kali oleh seorang perempuan yang telah berumur.
Diduga bocah berusia empat tahun itu dipukul karena merusak atau memetik bunga atau tanaman hias pelaku. Saat ini memang sejumlah tanaman hias sedang digandrungi.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait