PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menyatakan akan menangkap paksa pelaku penganiaya balita AS (4) yang viral di media sosial. Pelaku perempuan berusia 60 tahun menampar korban berulang kali karena tanamam hiasnya dipetik korban.
"Kami imbau pelaku ataupun keluarganya untuk kooperatif dan selesaikanlah masalah hukumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA Ipda Fifin Sumailan, Jumat (18/12/2020).
Terkait peristiwa tak pantas di Kalidoni Palembang pada Senin (14/12/2020) polisi sudah mendatangi TKP dan juga kediaman pelaku. "Kami sudah beberapa kali mendatangi kediaman pelaku, namun tidak ada di rumah. Kami mengimbau untuk kooperatif," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait