Pengedar sabu wilayah OKU ditangkap saat menginap di salah satu hotel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Budhi menjelaskan, tersangka Cung Cung menyimpan barang haram tersebut di atas lemari TV di kamar hotel tersebut. "Tersangka mengakui barang bukti miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network