"Gudang milik tersangka Mustakim ini diketahui sudah beroperasi empat tahun atau sejak 2018.Tahu tersebut diedarkan di Pasar Randik Sekayu," katanya.
Sementara itu, tersangka Mustakim mengaku sengaja mencampur tahu dengan formalin agar awet dan mendapat untung banyak. "Kalau tidak dikasih formalin, tahunya asam. Apalagi kalau tahu tidak abis, makanya dikasih formalin biar awet dan bisa dijual lagi," kata Mustakim.
Dalam mendapatkan cairan formalin, Mustakim mengaku, bahwa dirinya membeli cairan tersebut lewat internet atau memesan online. Biasanya sekali membeli sebanyak satu jeriken.
"Satu jeriken formalin bisa digunakan untuk ribuan tahu, karena setiap 50 potong tahu hanya dicampur setengah botol air mineral formalin yang dilarutkan. Dalam sehari saya bisa untung hingga Rp400.000," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat 1 atau Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait