Pulihan ember tahu diduga mengandung formalin diamankan Polres Muba. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek pabrik tahu mengandung formalin yang diedarkan di Pasar Tradisional Randik Kota Sekayu. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bekas formalin, dan menangkap tersangka pemilik pabrik. 

"Gudang produksi tahu berformalin tersebut milik tersangka Mustakim (39), warga Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwio Rio, Kamis (10/2/2022).

Dari penggerebekan tersebut, lanjut Kapolres Muba, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti ribuan tahu siap edar dan sejumlah jeriken yang diduga tempat penyimpanan formalin.

"Dari tangan tersangka kita menyita 3.000 potong tahu yang diletakkan ke dalam ember cat ukuran 20 kg sebanyak 23 ember yang berada di mobil Grand Max hitam BG 9455 NS, empat jeriken ukuran 30 liter diduga bekas penyimpanan cairan formalin, satu jeriken ukuran 30 liter berisikan formalin, satu ember cat berisikan kacang kedelai sebanyak 10 kg, 250 tepung tahu dalam karung dan satu mesin penggiling kedelai," katanya.

Dengan adanya penggerebekan tersebut, masyarakat di Muba khususnya Kecamatan Sekayu kini harus mewaspadai akan bahan makanan dan pangan yang mengandung zat berbahaya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network