MUBA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek pabrik tahu mengandung formalin yang diedarkan di Pasar Tradisional Randik Kota Sekayu. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bekas formalin, dan menangkap tersangka pemilik pabrik.
"Gudang produksi tahu berformalin tersebut milik tersangka Mustakim (39), warga Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwio Rio, Kamis (10/2/2022).
Dari penggerebekan tersebut, lanjut Kapolres Muba, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti ribuan tahu siap edar dan sejumlah jeriken yang diduga tempat penyimpanan formalin.
"Dari tangan tersangka kita menyita 3.000 potong tahu yang diletakkan ke dalam ember cat ukuran 20 kg sebanyak 23 ember yang berada di mobil Grand Max hitam BG 9455 NS, empat jeriken ukuran 30 liter diduga bekas penyimpanan cairan formalin, satu jeriken ukuran 30 liter berisikan formalin, satu ember cat berisikan kacang kedelai sebanyak 10 kg, 250 tepung tahu dalam karung dan satu mesin penggiling kedelai," katanya.
Dengan adanya penggerebekan tersebut, masyarakat di Muba khususnya Kecamatan Sekayu kini harus mewaspadai akan bahan makanan dan pangan yang mengandung zat berbahaya.
"Gudang milik tersangka Mustakim ini diketahui sudah beroperasi empat tahun atau sejak 2018.Tahu tersebut diedarkan di Pasar Randik Sekayu," katanya.
Sementara itu, tersangka Mustakim mengaku sengaja mencampur tahu dengan formalin agar awet dan mendapat untung banyak. "Kalau tidak dikasih formalin, tahunya asam. Apalagi kalau tahu tidak abis, makanya dikasih formalin biar awet dan bisa dijual lagi," kata Mustakim.
Dalam mendapatkan cairan formalin, Mustakim mengaku, bahwa dirinya membeli cairan tersebut lewat internet atau memesan online. Biasanya sekali membeli sebanyak satu jeriken.
"Satu jeriken formalin bisa digunakan untuk ribuan tahu, karena setiap 50 potong tahu hanya dicampur setengah botol air mineral formalin yang dilarutkan. Dalam sehari saya bisa untung hingga Rp400.000," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat 1 atau Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait