Satu anggota Polres Lubuklinggau dipecat tidak hormat. (Foto: Era)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang anggota polisi di Polres Lubuklinggau dengan pangkat terakhir Brigadir dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Oknum ini diberhentikan karena tidak pernah masuk dinas (desersi)

Kapolres Lubuklinggau memimpin langsung upacara pemberhentian, Rabu (24/03/2021) pukul 08.00 WIB. Turut hadir Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta seluruh anggota Polres Lubuklinggau.

Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigadir ED sesuai dengan nomor : KEP/ 184 /II / 202, tanggal 24 Februari 2021 yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (disersi).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network