Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang bermasaah. (Foto: Dede F)

"Kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya," kata kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel, Senin (13/12).

Bripka IS dan istri FP, IN, diduga kenal sejak Juli 2021. IN disebut menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman dari pelaku, jika menolak maka suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.

"Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober kita melaporkan ke Polda Sumsel," ujarnya.

Feodor mengatakan, pelapor dan korban telah melakukan pernikahan yang sah secara hukum sejak Januari 2021. FP sendiri saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Kini istrinya disebut tengah hamil usia 2 bulan kandungan diduga akibat perbuatan bejat Bripka IS.

"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN dan temannya jalan-jalan ke Palembang. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network