Tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Subdit siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria asal kabupaten Lahat yang mencabuli dan merekam perbuatannya terhadap anak berusia 7 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial BH (47) ini setelah Polda Sumsel menerima aduan LSM asal Amerika Serikat (AS), National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait