PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel membongkar praktik pengoplosan minyak sulingan dari tambang ilegal menjadi Pertalite di Muara Enim. Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti minyak Pertalite palsu, pewarna kimia, dan dua kaleng cat.
Kedua pelaku pria berinisial AJ (34) dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Muara Enim. Kedua tersangka ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka kedapatan sedang mengoplos Pertalite di sebuah gudang di Desa Karang Raja, Muara Enim.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya minyak oplosan di lingkungan mereka. "Saat ini, kedua tersangka ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengoplos minyak hasil sulingan ilegal, yang didapat dari Kabupaten Musi Banyuasin, dengan bahan kimia berwarna biru dan kuning, sehingga menyerupai Pertalite yang dijual Pertamina.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai pekerja yang mendapat upah Rp100.000 per hari. Pemberi upah tersebut diketahui seorang pria berinisial R yang dinyatakan buron. Kemudian, tersangka menjual minyak oplosan itu kepada pedagang eceran dengan rentang harga Rp10-12.000 per liter di wilayah Muara Enim.
Editor : Berli Zulkanedi