PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali solar secara ilegal di OKU Timur. Satu tersangka telah ditangkap yakni Tri Hartono alias TH (31) yang berperan menjual kembali solar ke pengecer, sementara AL yang membeli atau mendapatkan solar dari SPBU masih dalam pengejaran.
Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, tersangka Tri Haryono warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur yang ditangkap beberapa waktu lalu merupakan orang ke dua dalam kasus tersebut. Masih terdapat satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.
"Tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara yang mengambil (solar) di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, pelaku AL yang kini DPO berperan membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur, Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken. "Pelaku TH yang kita tangkap ini hanya mengambil solar dari AL yang kemudian dijual kembali ke masyarakat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi