Kanwil Kemenkumham Sumsel gandeng 13 LBH untuk bantuan hukum pada warga kurang mampu yang tersandung hukum. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Antara

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumdel menggandeng 13 lembaga (LBH) untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum pidana dan perdata.  Belasan LBH dipilih setelah proses verifikasi dan akreditasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Parsaoran Simaibang, mengatakan, bantuan hukum gratis  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan.

Kemudian diatur pula dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M-HH.01.HN.03.03 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigas.

"Penerima bantuan hukum gratis ini adalah kelompok masyarakat/orang tidak mampu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat. Sebanyak 13 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (2/12/2022).

"Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi," ujarnya lagi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap bantuan hukum yang diberikan dapat membantu masyarakat tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum.

"Bantuan hukum ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi dengan dukungan dana mencapai Rp723.838.500 yang paling besar dialokasikan untuk pelayanan bantuan hukum kasus litigasi mencapai Rp647.000.000, sedangkan nonlitigasi Rp76.838.500," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT