Polda Sumsel ungkap kasus pengoplosan Pertalite di Muara Enim. (Foto: Ist)

"Praktik kotor ini baru sebulan dilakoni tersangka dan dalam sehari mereka mampu mengoplos minyak Pertalite sebanyak 36 jeriken kecil atau lebih kurang 36 liter," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru tua bernomor polisi BG-1642-D, 490 liter minyak sulingan ilegal, 665 liter minyak olahan zat pewarna kimia, dan tiga kaleng cat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network