Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo. (Foto: Ist)

Kapolda menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya. Artinya organ tunggal tetap diperbolehkan. “Musik remix-nya yang dilarang. Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” katanya.

Camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota diminta untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix. "Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network