Kapolda menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya. Artinya organ tunggal tetap diperbolehkan. “Musik remix-nya yang dilarang. Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” katanya.
Camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota diminta untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix. "Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait