Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo mengeluarkan larangan hiburan organ tunggal memainkan musik remix. Musik aliran elektro tersebut disebutkan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan rawan keributan. 

"Berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa," ujar Kapolda, Senin (9/1/2023).

Kapolda menyebytkan contoh keributan yang terjadi saat pesta organ tunggal, yakni pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu. Kemudian contoh lainnya, mahasiswa tega membunuh teman kuliah dan mayatnya dibakar di OKU Timur. Setelah ditangkap, pelaku mengaku ingin menguasai mobil korban yang akan dijual untuk modal membeli narkoba yang akan digunakan dalam pesta organ tunggal di wilaya Kabupaten OKI. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network