PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo mengeluarkan larangan hiburan organ tunggal memainkan musik remix. Musik aliran elektro tersebut disebutkan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan rawan keributan.
"Berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa," ujar Kapolda, Senin (9/1/2023).
Kapolda menyebytkan contoh keributan yang terjadi saat pesta organ tunggal, yakni pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu. Kemudian contoh lainnya, mahasiswa tega membunuh teman kuliah dan mayatnya dibakar di OKU Timur. Setelah ditangkap, pelaku mengaku ingin menguasai mobil korban yang akan dijual untuk modal membeli narkoba yang akan digunakan dalam pesta organ tunggal di wilaya Kabupaten OKI.
Kapolda menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya. Artinya organ tunggal tetap diperbolehkan. “Musik remix-nya yang dilarang. Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” katanya.
Camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota diminta untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix. "Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait