Sementara AA mengaku baru seminggu melakoni bisnis sampingan yang haram ini. Pria yang telah mengabdi selama sepuluh tahun di Dishub OKU Selatan ini menjual sabu seharga Rp150.000. "Gaji tidak cukup pak hanya Rp500.000 karena (SK) digadaikan di bank, jadi nyambi jual sabu," ucapnya.
AA mengungkapkan, sabu diperoleh dari seseorang yang disebutnya tauke di kecamatan yang sama.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait