Penggerebakan rumah oknum PNS di OKU Selatan. (Foto: Teddy)

OKU SELATAN, iNews.id - Seorang PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), AA (38) ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dalam penggeledahan di rumahnya yang sekaligus tempat transaksi, polisi menemukan tiga paket sabu.

Barang bukti sabu siap edar ditemukan di dalam sprei kasur dan kantong celana pelaku. Saat penggerebekan rumah tersangka di Desa Sukajaya, Warkuk Ranau Selatan, personel Satnarkoba Polres OKU Selatan disaksikan pengurus RT setempat dan istri tersangka.

"Barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,46 gram. Oknum PNS ini pengakuannya baru seminggu mengedarkan narkoba. Tapi pemeriksaan dan pengembangan terus dilakukan," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Beni Okimu, Kamis (26/11/2020).

Pekerjaan haram pelaku terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dam berakhir penangkapan tersangka AA. "AA diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan," katanya.

Sementara AA mengaku baru seminggu melakoni bisnis sampingan yang haram ini. Pria yang telah mengabdi selama sepuluh tahun di Dishub OKU Selatan ini menjual sabu seharga Rp150.000. "Gaji tidak cukup pak hanya Rp500.000 karena (SK) digadaikan di bank, jadi nyambi jual sabu," ucapnya.

AA mengungkapkan, sabu diperoleh dari seseorang yang disebutnya tauke di kecamatan yang sama. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network