Para petugas tersebut sejauh ini tercatat telah memakamkan sebanyak 50 orang yang meninggal karena Covid-19. "Intensif yang diterima setiap petugas yaitu Rp400.000 untuk setiap kasus kematian," ujarnya.
Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di OKU, kata dia, hal tersebut disebabkan karena proses pencairan yang membutuhkan waktu cukup panjang. "Proses pencairan dana memang sedikit panjang. Alhamdulillah hari ini dana sudah bisa dibayarkan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait