Petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten OKU terima insentif. (Foto: Ilustrasi/ist)

Para petugas tersebut sejauh ini tercatat telah memakamkan sebanyak 50 orang yang meninggal karena Covid-19.  "Intensif yang diterima setiap petugas yaitu Rp400.000 untuk setiap kasus kematian," ujarnya.

Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di OKU, kata dia, hal tersebut disebabkan karena proses pencairan yang membutuhkan waktu cukup panjang. "Proses pencairan dana memang sedikit panjang. Alhamdulillah hari ini dana sudah bisa dibayarkan," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network