OKU, iNews.id - Dana intensif untuk petugas pemakaman jenazah Covid-19 di OKU akhirnya dibayar setelah sempat tertunda karena minim anggaran. Pemkab OKU menyiapkan anggaran sebesar Rp180 juta untuk sembilan petugas penggali kubur ini.
"Siang ini dana intensif dibayarkan," kata Kasi Jaminan Sosial sekaligus Fasilitator Pemakaman Jenazah Covid-19 Dinas Sosial Ogan Komering Ulu (OKU), Yusirwan Selasa (3/8/2021).
Dia menjelaskan, dana yang dianggarkan sebesar Rp180 juta tersebut untuk membayar insentif petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten OKU. Dana tersebut diperuntukkan bagi sembilan orang petugas pemakaman Covid-19 yang selama ini bertugas mengubur jenazah dengan standar protokol kesehatan.
Para petugas tersebut sejauh ini tercatat telah memakamkan sebanyak 50 orang yang meninggal karena Covid-19. "Intensif yang diterima setiap petugas yaitu Rp400.000 untuk setiap kasus kematian," ujarnya.
Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di OKU, kata dia, hal tersebut disebabkan karena proses pencairan yang membutuhkan waktu cukup panjang. "Proses pencairan dana memang sedikit panjang. Alhamdulillah hari ini dana sudah bisa dibayarkan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait