Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo melihat lokasi gudang solar oplosan di Ogan Ilir. (Foto: Dede F)

Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tito menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPATK. Untuk dugaan pencucian uang tersebut harus ada pembuktian di tindak pidana, sehingga akan dilaporkan kembali.

"Untuk rekening milik OA itu masih kami blokir, nanti kami lacak dahulu apakah ada dugaan TPPU," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang dijadikan tempat mengoplos solar.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti 291,7 ton minyak solar oplosan. Kemudian juga rekening pemilik gudang dengan saldo miliaran rupiah. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network