Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ist)

OKU, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel. Pemutihan PKB tahun ini diterapkan selama sembilan bulan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023. 

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini selama sembilan bulan ke depan," ujar Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, Sabtu (1/4/2023).

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network