"Misalnya kendaraan masyarakat yang nunggak pajak selama tiga tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan," katanya.
Sedangkan, untuk BBNKB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antar kabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen. “Kalau BBNKB dalam kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” katanya.
Ia berharap agar program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak di Samsat terdekat.
"Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat, karena program pemutihan pajak ini sangat berguna dan mungkin 2023 ini merupakan tahun terakhir digelar," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait