Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ist)

OKU, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel. Pemutihan PKB tahun ini diterapkan selama sembilan bulan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023. 

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini selama sembilan bulan ke depan," ujar Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, Sabtu (1/4/2023).

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.

"Misalnya kendaraan masyarakat yang nunggak pajak selama tiga tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan," katanya.

Sedangkan, untuk BBNKB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antar kabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen. “Kalau BBNKB dalam kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” katanya.

Ia berharap agar program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak di Samsat terdekat.

"Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat, karena program pemutihan pajak ini sangat berguna dan mungkin 2023 ini merupakan tahun terakhir digelar," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network