Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan pernyataan bahwa belum ada penetapan status tersangka terkait hibah Rp2 triliun. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggelar press release resmi yang membantah bahwa telah menetapkan tersangka, terkait dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Menurutnya, anak Akidi Tio, Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan, karena uang yang dijanjikan dikirim pada 2 Agustus 2021, hingga hingga pukul 14.00 WIB dana itu belum juga masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan Heriyanti anak bungsu dari almarhum Akidi Tio sebagai tersangka. “Tidak benar, kita belum menetapkan tersangka terkait dana hibah Rp 2 triliun tersebut,” kata Supriadi.

Dijelaskan Supriadi, bahwa Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan, karena uang yang dijanjikan dikirim pada 2 Agustus 2021, hingga pukul 14.00 WIB belum juga masuk . “Belum ada penetapan sebagai tersangka, statusnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Ditambahkan Supriadi, bahwa yang mempunyai wewenang memberikan pernyataan terkait ini adalah Kapolda. Selain itu, bantuan yang diserahkan ini melalui biliat giro dan hingga sampai waktunya ternyata belum juga bisa dicairkan. Oleh karena itu Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai penjelasan, bukan untuk dijadikan sebagai tersangka.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network