Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga menjadi poin meringankan.
Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait