Terdakwa perdagangan satwa liar di Kota Palembang Giofani Mega Putri (23) saat mendengarkan vonis secara virtual dari Lapas Perempuan, Rabu (17/2/2021). (Foto: Antara)

Dalam persidangan terdakwa mengakui kerap memperjualbelikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang sejak 2017.

Terdakwa juga pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (Hylobates agilis), musang binturung (Artcistic binturong), owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.

Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu dari grup-grup facebook, lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga lebih dari 50 persen.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network