Etti warga Lubuklinggau ditangkap terkait kasus penipuan umrah dan haji. (Foto: Dede F)

"Saat menemui korbannya, tersangka mengaku sebagai pengelola Travel Haji Umrah Firdaus dan bisa mempercepat keberangkatan haji korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023 asal membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang," kata Kasat.

Kemudian, korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka. Namun, saat mendekati jadwal keberangkatan Haji 2023, korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengonfirmasikan keberangkatan, tidak ada namanya dalam daftar.

"Saat ke Kantor Kemenag, keduanya terkejut karena ternyata korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023," katanya.

Sementara itu, tersangka Etti mengatakan, dirinya melakukan penipuan tersebut lantaran terdesak harus membayar banyak utang. "Uangnya habis untuk bayar utang. Ada juga untuk menutupi keberangkatan umrah jamaah lainnya, jadi seperti gali lubang tutup lubang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network