Seorang pria diduga pengedar narkoba meninggal dunia setelah empat hari ditangkap Polres Muba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Agung juga menjelaskan, dengan kondisi tersangka yang telah meninggal dunia, maka perkaranya akan dihentikan (SP3). Namun hal tersebut akan dilakukan setelah digelar perkara terlebih dahulu.

"Penangkapan tersangka oleh anggota kita sudah dilakukan secara profesional. Justru anggota di lapangan yang nyaris terkena tebasan parang oleh anggota keluarga tersangka saat proses penangkapan," kata Agung.

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika bernama Azwar yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

"Dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka. Namun pada saat anggota sampai di rumahnya, tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat ke luar rumah melalui pintu jendela samping setinggi kurang lebih dua meter. Tersangka berlari melewati bawah rumah panggung yang sempit dan gelap, menuju jalan setapak yang berjarak 100 meter," kata Agung.

Saat dilakukan pengejaran, kata Agung, tersangka Azwar terjatuh di bawah rumah panggung milik warga sebanyak satu kali dan di jalan setapak sebanyak 2 kali. Anggota polisi yang berada di teras dapur rumah nyaris menjadi korban aksi pihak keluarga tersangka yang memprovokasi massa untuk menghalangi petugas yang akan melakukan penggeledahan rumah.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network