Pelaku penganiaya bayi di Sungsang ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin. (Foto: Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Satreskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Sungsang menangkap pasangan suami istri, RA (30) dan AS (25), pelaku penganiaya bayi 6 bulan. Penganiayaan ini menggemparkan warga setelah viral di media sosial.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan kedua orang tua angkat korban sudah diamankan. "Keduanya diamankan petugas saat berada di Palembang," katanya, Selasa (6/7/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka membekap mulut korban agar bayi tersebut berhenti menangis. Perbuatan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Sungsang II, Kabupaten Banyuasin, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 18.20 WIB.

"Pelaku mengaku korban rewel dan terus menangis meskipun sudah diberi susu. Pelaku RA yang kesal kemudian membekap mulut korban dengan tangan agar berhenti menangis," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network