Pencuri perangkat tower BTS di Palembang dan Banyuasin saat diamankan di Polda Sumsel. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Pengakuan pelaku, barang bukti baterai dijual ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang. Nilai jual yang dia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

"Saat ini pelaku kami tahan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network