PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Putusan terhadap Agus Rizal dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Agus Rizal, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujarnya dikutip dari iNews Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi serta dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Muhammad Faisal Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp103 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, pidana tambahan itu diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Sementara itu, Yunita divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Yunita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Dedy Triwahyudi. Direktur CV Mapan Makmur Bersama itu dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp542 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa diketahui lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Setelah mendengarkan amar putusan, keempat terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait