“Barang bukti itu didapat di rumah tersangka di Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Tersangka sebelumnya tertangkap tangan mengedarkan minuman keras di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir," katanya.
Menurut Barly, tersangka mengakui perbuatan sudah dijalankannya delapan bulan terakhir atau sejak sekitar bulan Maret 2022. Tersangka mengaku belajar ngoplos miras melalui video di media sosial.
“Tersangka mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan setiap minuman yang diraciknya sendiri, dengan campuran alkohol dan pewarna tekstil,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait