Seorang pedagang di Muratara ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ditambahkan Joni Indrayana, setelah ada laporan dari keluarga korban, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Jumar Bolivar bersama anggotanya” kata Joni.

Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network