Saat disinggung terkait status kliennya sebagai terdakwa pasca pelantikan, Titis menyebutkan segera dinonaktifkan karena masih menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya. "Ya pastinya akan non aktif dulu karena masih harus jalani persidangan," katanya.
Pantauan di lapangan, saat keluar dari Rutan Klas I Palembang, dengan dikawal empat personel Brimob Polda Sumsel, terdakwa Johan Anuar keluar menuju lokasi pelantikan di Griya Agung menggunakan kendaraan mobil Toyota Kijang Innova warna silver BG 1158 ZF, serta dikawal mobil pengawal Korps Brimob.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait